Arti Sebuah Evaluasi Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Arti Sebuah Evaluasi Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Arti Sebuah Evaluasi Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Arti Sebuah Evaluasi Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat -Evaluasi. Satu kata yang digunakan untuk mengukur perjalanan proses dan alur dalam kurun waktu tertentu, untuk mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan dengan berbagai indicator yang mengikutinya. Setidaknya itu yang kita lakukan selama tiga hari yang lalu. Sungailiat, 26 – 28 Oktober 2010, menjadi sarana evaluasi diri terhadap capaian dan penguatan kembali aras dan pola pendampingan di masyarakat. Wisma Jaya Bersama, menjadi tempat mereview kambali sekaligus penguatan kepada rekan-rekan pendamping dalam aras dan pola kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan.

Berpijak pada perspektif diatas, sarana evaluasi dibarengi dengan upaya penguatan rekan-rekan tim fasilitator, tak terkecuali Tim Fasilitator Muntok. Di dalam melakukan penguatan dan mengingat kembali perjalanan proses di masyarakat, diberikan hal yang diharapkan mampu menjadi amunisi baru untuk melakukan pendampingan. Bukan hanya soal konsep melainkan juga hakekat jati diri untuk tidak menjadi munafik di tengah masyarakat dampingan. Tetapi, apakah hal itu akan efektif dan berjalan seperti yang diharapkan?

MENGAJAK masyarakat awam melakukan analisis social lingkungan memang tidak dapat bertolak hanya pada aras konsep dan proses partisipatif saja. Memahami suatu gerakan social perlu memahami sesuatu yang rumit dan majemuk. Dan parahnya, kita kadang kadang terjebak dalam system yang sangat birokratis ---biasanya untuk alasan bahan monitoring dan evaluasi—dan dikomsumsi untuk kepentingan internal. Bukan untuk disajikan ke masyarakat sebagai bahan kajian bersama.

Wujud perubahan social yang ingin dicapai dalam PNPM Mandiri Perkotaan adalah sebuah tatanan masyarakat madani, yang maju, mandiri dan sejahtera dalam lingkungan permukiman sehat, produktif dan lestari. Mari kita mencermati! Bagaimana wujud masyarakat seperti ini bisa tercapai?

PERTAMA, kajian Membangun kesadaran kritis. PNPM Mandiri Perkotaan sebagai proses yang panjang dan “terselubung” dalam siklus. Hematnya, pelaksanaan kegiatan (baca; intervensi) pengembangan masyarakat adalah kaidah membangun dari dalam (development from withim). Dalam proses ini, PNPM Mandiri Perkotaan “menjual” produk bernama Nilai Nilai Kemanusiaan. Dengan tolak pandang bahwa lunturnya nilai telah menghancurkan capital social.

Pemberdayaan dalam konteks ini adalah upaya membangun kembali potensi manusia dalam menentukan sejarahnya sendiri. PNPM Mandiri Perkotaan memandang masalah kemiskinan diakibatkan karena masyarakat yang terkotak kotak (fragmented community). Si Kaya Menghisap Si Miskin, Si Cerdik Menipu Si Lugu, Si Penguasa Mengekploitasi Si Lemah, Si Pintar membodohi Si Tolol. Dan Siapa bilang kita bukan dari bagian itu? Toh akhirnya, kita tidak berdaya menghadapi soal soal ini.

Pada dasarnya substansi pemberdayaan---melalui pembelajaran kritis--- dalam konteks berintikan pada perubahan dari perilaku sendiri. Peran pendamping (baca: manajemen, fasilitator dan pemerintah terkait) harus “berbenah diri” sebelum terjun ke masyarakat.

Pemberdaya sejati bukan dinilai bagaimana kita merumuskan kalimat yang memukau di hadapan masyarakat. Pemberdaya bukan pendekar yang hebat dalam bersilat lidah dan bukan penjual obat di pasar loak. Masyarakat memang harus terus menerus diajak berfikir dan menganalisis secara kritis keadaan dan masalah mereka sendiri.

Ketika perubahan terjadi, masyarakat mampu mengktirisi kondisi socialnya, program yang beredar di sekitarnya, termasuk kritik pedas terhadap intervensi PNPM Mandiri Perkotaan. Apakah kita siap menghadapinya? Kalau tidak, kita harus mengakui bahwa peran fasilitator hanya sebagai mesin mesin produksi atau sebuah proses yang memperpanjang barisan perbudakan agen globalisasi. Hematnya, kita hanya sebagai kran penyalur informasi mengakarnya kapitalisme di Indonesia.

KEDUA, Konsep menumbuhkembangkan Organisasi Masyarakat Warga (OMW/OMS) sebagai implementasi dari buah proses pengkajian PNPM Mandiri Perkotaan dalam membangun model kelembagaan yang bersifat pemberi pelayanan (service provider). LKM sebagai lembaga kepemimpinan kolektif masyarakat adalah salah satu alternative pilihan dalam PNPM Mandiri Perkotaan.

Terbentuknya LKM yang mengakar memang perlu, tetapi apakah keberadaan LKM sebagai sebuah proses pembelajaran kritis akan mampu menjawab persoalan masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kemiskinan (baca; marjinalisasi) di tengah masyarakat yang memilih mereka?

Sebab soalnya, Marjinalisasi (baca; pemiskinan) selama ini merupakan akibat dari suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan, khususnya melalui bidang hukum dan kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan segelintir elit penguasa dan kroninya, dan birokrasi yang korup dan tidak efesien, yang makin mendorong mewabahnya perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme.

Salah satu contoh sederhana. Apakah LKM yang akan kita tumbuhkembangkan mampu mengaspirasikan kepentingan kelompok marjinal, merancang model kelembagaan pendukung penguatan kapasitas advokasi terhadap proses marjinalisasi, pengembangan jaringan kerja (kemitraan) dan mendukung penataan organisasi warga yang dapat membangun kaderisasi (baca: relawan relawan baru) serta menfasilitasi simpul simpul dukungan kapasitas di kelurahan/desa???

Kalau harapan harapan itu tidak tercapai, maka pembentukan LKM hanya sebagai tembok pembatas terjaganya birokrasi (baca; pemerintah) yang korup dan tidak efesien. Tidak lain, kita hanya memelihara sebuah tirani perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme. LKM akhirnya hanya sebagai persiapan kambing hitam ketika PNPM Mandiri Perkotaan tersedak di tengah jalan.

Asumsi ini bisa saja terjadi. Tim audit (KMP, dan BPKP) atau tim Monev PNPM Mandiri Perkotaan sepanjang sejarahnya lebih banyak mengobok obok kegiatan KSM dan kebijakan LKM di tingkat lapangan. Belum mampu menunjukkan perubahan (baca; pressure) kearah pengkajian kebijakan yang berpihak ke kelompok marjinal yang ditelorkan oleh pemerintah sebagai bagian dari sasaran PNPM Mandiri Perkotaan (baca; merubah masyarakat, pemerintah daerah dan TKPK, kelompok peduli dan pihak terkait).

KETIGA; Sebagai fasilitator yang berupaya melakukan proses penyadaran kritis menuju sebuah tatanan masyarakat madani kita tidak terlepas dari dua peran. Sebagai agen pelaksana proyek dan sebagai agen pemberdayaan. Seperti dua sisi pedang yang kedua-duanya bermata tajam.

Sebagai pelaksana proyek, kita adalah pekerja. Hakekat sebuah pekerjaan adalah sebuah mahakarya yang sejati dan luhur. Pekerjaan haruslah mampu mewujudkan kepuasaan bagi si pekerja. Pekerjaan harus mampu memberikan kebahagian bagi si peminat pekerjaan. Pekerjaan yang sebaliknya, kesengsaraan dan penderitaan bagi orang lain, sebenarnya bukanlah hakekat sebuah sejatinya kerja. Keindahan pekerjaan dalam prosesnya haruslah menembus sisi gelap sebuah kehidupan.

Kekaguman terhadap proses ini perlu disadari untuk mencintai sebuah proses bekerja. Orang yang selalu memuja muja pekerjaan secara berlebihan, selalu mencintai berlebihan sebuah pekerjaan sebenarnya adalah proses menggali kuburan sendiri. Ini adalah sebuah proses kehidupan, manusia dituntut dan harus kembali kepada hakekat.

Celakanya, kita sering mengalami kebimbangan pada pekerjaan yang memberikan sebuah kemalangan. Sadar atau tidak, telah menghilangkan jejak. Jejak itu adalah kemanusian, ketuhanan, dan ego itu sendiri. Mengupasnya perlu debat panjang dan memerlukan banyak pisau analisis yang bermuara pada idealisme.

Idealisme merupakan pandangan segala sesuatu tentang objek dan subjek yang didasari pada hakekat jati diri. Jati diri manusia merupakan garis lurus sebuah ideologi. Idealisme lahir dari jati diri. Mendapatkannya tidak datang begitu saja, perlu perjalanan panjang yang akhirnya melahirkan kesadaran. Kesadaran ada pada hakekat diri ego.

TERAKHIR; Penyadaran sebagai inti proses pembelajaran kritis haruslah memberi ruang dan waktu bagi setiap ego untuk diberi kesempatan mengatakan struktur dan pola kesadaranya sendiri. Dunia kesadaran harus tetap ajeg. Tidak boleh berhenti, mandeg dan senantiasa harus tetap berproses, berkembang dan meluas sampai ke titik kesadaran naïf dan massif.

Jika seseorang atau komunitas mampu mencapai tingkat kesadaran kritis terhadap realitas, maka “kita” akan masuk ke dalam proses pengertian dan bukan proses menghafal semata mata (baca: didikte) dan menyampaikan sesuatu secara mekanis tanpa perlu sadar apa yang dikatakan dan dilakukan.

Bagaimana dengan telaah pembelajaran kritis yang diilhami oleh seorang filsuf sosialis “Paolu Freire” ini bisa terwujud (baca; pendidikan bagi kaum tertindas) dalam tatanan dan aras masyarakat yang ingin ditumbuhkembangkan oleh PNPM Mandiri Perkotaan? Ataukah “pembelajaran kritis” hanya sekedar konsep yang meninabobokan dan membius? Keabsahannya ada pada proses waktu, tempat dan orang orang di mana ia diterapkan!.

TULISAN ini hanya sekedar wacana untuk ditelaah dan dinalar. Bagaimana kita membangun dan menciptakan sebuah transformasi social dalam konteks dan implementasi PNPM Mandiri Perkotaan. Kita “perlu” mengambil garis tegas dalam ber- PNPM Mandiri Perkotaan. Sebab, di tengah masyarakat (baca: kaum miskin) akar masalah kemiskinan tidak hanya berujung pada nilai nilai kemanusian. Kita perlu mengambil sikap kritis terhadap masalah yang mengemuka dan laten. Jika kita tidak mampu mengambil bagian dari proses penyelesaian, maka kita adalah merupakan bagian dari persoalan.

Terus berdiam dalam keadaan mendesak merupakan proses melunturkan semua nilai kemanusiaan. Ini penting ditelaah dan dinalar, agar kemudian PNPM Mandiri Perkotaan bukan hanya menjadi “tai kucing” yang menganggu tungku tungku rakyat miskin.

Bila kemudian tulisan ini tidak menguntungkan untuk dibaca, silahkan dihancurkan dan mengakhiri nasibnya di tong sampah.Demkian adalah Arti Sebuah Evaluasi Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

MAD Khusus


















Dalam MAD Khusus
ini, PJOK Kec. Banyuputih dan Camat Banyuputih tidak dapat hadir. PJOK Kec.
Banyuputih sakit, sedangkan Camat Banyuputih mengikuti pelatihan di kabupaten.
TK PNPM atau faskab pun tidak dapat hadir karena beliau sedang mengikuti rapat
koordinasi provinsi (rakorprov). Oleh sebab itu, acara laporan pelaksanaan PNPM
MPd yang awalnya akan disampaikan oleh PJOK Kec. Banyuputih ditiadakan. Begitu
juga dengan sambutan TK PNPM atau faskab.


Sambutan Camat
Banyuputih disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuputih. Dalam
sambutannya, sekcam mengarahkan agar pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan
maupun di tingkat desa dan kelompok harus melakukan seleksi kelompok dan
pengurusnya dengan baik. Pilih ketua kelompok yang memiliki kepandaian
(terutama dalam hal administrasi dan manajemen keuangan), kejujuran, dan
kepribadian sebagai pengayom. Hal ini penting, agar tingkat tunggakan di
Kecamatan Banyuputih tidak semakin besar.


Hal lain yang perlu
juga dilaksanakan adalah pola penyelesaian tunggakan yang baik. Misalnya,
dengan cara penagihan. Jika penagihan tidak dihiraukan, berikan teguran secara
lisan. Secara bertahap, jika teguran lisan tidak juga dihiraukan, berikan
teguran tertulis. Tiga kali teguran tertulis tidak dihiraukan, bahas dalam
musyawarah dan buatkan berita acara. Bagaimana pun, langkah-langkah ini penting
agar pelaku PNPM secara umum tidak menyalahi tertib prosedur penanganan
masalah. Kelompok menunggak harus menyadari bahwa dana SPP adalah modal abadi
kecamatan.







1.      Acara inti MAD Khusus yang dipimpin langsung oleh
Ketua BKAD Kec. Banyuputih


a.      
Ketua BKAD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan
MAD Khusus. Mengingat sifatnya yang khusus, beberapa agenda yang harus dibahas
adalah mendesak dilakukan. Misalnya, pemilihan dan penetapan calon sekretaris
UPK menjadi sekretaris UPK,


b.     
Ketua BKAD menyampaikan bahwa sekretaris UPK perlu
segera dipilih dan ditetapkan. Dari 9 orang yang lolos administrasi, hanya 8
orang yang hadir dalam pelaksanaan tes tulis, tes komputer, dan tes wawancara.
Setelah diadakan serangkaian tes tersebut, tiga orang dengan nilai tertinggi
diundang untuk mengikuti MAD Khusus agar dilakukan pemilihan dan penetapan oleh
masyarakat. Tiga orang tersebut adalah Hasana, Siti Rohana, dan Trianto E.D..


Ketua BKAD
menawarkan kepada forum MAD tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.


-         
Ust. Junaidi Hafidz (Sekretaris BPUPK) mengusulkan
sebelum pemilihan, calon sekretaris menyampaikan visi dan misi. Hal ini penting
dilakukan agar masyarakat tidak salah menilai.


-         
Ketua BKAD menawarkan kembali kepada forum, apakah
usulan sekretaris BPUPK tersebut dapat disepakati.


-         
Forum menyatakan kesepakatan.





c.     
Penyampaian visi dan misi calon sekretaris UPK


-         
Hasana


Hasana menyampaikan
bahwa dia memiliki kesamaan visi misi dengan pemerintah terkait pengentasan
kemiskinan melalaui PNPM MPd. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan menggunakan
segala potensi, waktu, dan tenaga untuk menyukseskan PNPM MPd di Kec.
Banyuputih. Terkait dengan adanya tunggakan SPP, bersama dengan pelaku lainnya,
dia akan melakukan penagihan dan pembinaan kelompok,


-         
Siti Rohana


Siti Rohana
bertekad akan melengkapi segala sesuatu yang belum ada di UPK. Dia akan mendaur
ulang kelembagaan UPK. Ilmu yang dia kuasai adalah ilmu komputer. Oleh sebab
itu, dia akan pergunakan ilmu itu untuk bantu laksanakan tugas-tugas UPK,


-         
Trianto E.D.


Trianto bertekad
untuk sejahterakan masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin
dan desa tertinggal. Ia akan melaksanakan tugas-tugas dengan jujur, loyal, dan
optimal


d.     
Setelah ketiga calon pengurus UPK menyampaikan visi
dan misi, ketua BKAD kembali menawarkan kepada forum tentang mekanisme
pemilihan sekretaris UPK.


-         
Hermanto (Ketua BPD Sumberwaru) menyampaikan bahwa
sebaiknya forum tidak lagi berpanjang waktu dan membuang tenaga untuk
mengadakan pemilihan; langsung penetapan saja, karena seluruh calon sekretaris
telah dites dengan pelbagai hal yang diperlukan. Calon dengan nilai tertinggi
langsung ditetapkan menjadi sekretaris UPK,


-         
Pratama, S.T. (FT) menanggapi usulan tersebut dengan
menyampaikan maksud pemilihan oleh forum. Tim penguji belum menguji kepribadian
(kejujuran, dll.) calon sekretaris. Masyarakat yang lebih tahu hal itu,


-         
Hermanto mengusulkan perbaikan sistem tes calon
pengurus UPK. Jika materi tes kepribadian belum dimasukkan dalam materi tes,
perlu dimasukkan, sehingga saat MAD, forum tinggal menetapkan. Jika harus
melalui voting, dikhawatirkan masyarakat tidak memilih dengan benar dan abai
terhadap hasil tes. Di dalam voting, pemenang adalah pemilik suara terbanyak;
tidak peduli dengan apa pun, termasuk hasil tes. Ini mengkhawatirkan,


-         
Arsugiono (BPD Sumberanyar) mengusulkan agar tetap
diadakan pungutan suara. Menurutnya, tes hanya bertujuan menyaring calon agar
lebih ramping. Jika semua calon langsung ikut MAD, dapat terjadi masyarakat
bingung dan salah pilih. Tetapi tiga besar tersebut adalah orang-orang terbaik
dari seluruh calon. Tidak ada salahnya tetap dilaksanakan pungutan suara.
Bagaimana pun, tes hanyalah sebuah komponen, ada komponen lain yang tidak kalah
penting, yaitu keputusan masyarakat. Arsugiono juga mengusulkan agar dalam voting
dijunjung syarat keberimbangan. Wakil tiap desa harus sama, sehingga yang
banyak harus dikurangi,


-         
Beberapa masyarakat menampakkan kekecewaan


-         
Suharto Binar (Kepala Desa Sumberanyar) mengusulkan
agar ketua BKAD tawarkan kepada forum, boleh voting, antara yang setuju
tetapkan sesuai nilai dan yang setuju pungutan suara,


-         
Ketua BKAD menawarkan kepada forum tentang opsi
tersebut. Forum menghendaki voting kedua opsi. Hasil voting adalah 17 orang
pilih langsung tetapkan dan 2 orang pilih pungutan suara. Berdasarkan hasil
pungutan suara tersebut, ketua BKAD atas nama forum memutuskan untuk menetapkan
Hasana sebagai sekretaris UPK,


-         
Kepala Desa Wonorejo interupsi. Minta agar ditinjau
kembali dan minta pendapat ketiga calon mengenai pemilihan yang berlangsung
demikian,


-         
Fajar (Ketua TPK Sumberwaru) mengajukan interupsi. Ia
meminta pimpinan MAD tegas. Keputusan jangan mudah ditinjau kembali. Keputusan
forum adalah mutlak. Jika selalu ikuti satu dua orang yang minta tinjau
kembali, MAD tidak akan pernah selesai,


-         
Ketua BKAD setuju. Ia kembali menyampaikan keputusan
MAD tentang penetapan Hasana sebagai sekretaris UPK,


e.     
FT menyampaikan ada beberapa hal terkait kelembagaan
yang perlu dibenahi, yaitu BKAD dan BPUPK. Hal ini penting karena akan
dibuatkan SK Bupati. Padahal, BKAD misalnya, belum memiliki susunan pengurus
yang lengkap. Selain itu, Ibu Hariyani (Sekretaris BKAD) mengundurkan diri.
Menurut hasil evaluasi, kelembagaan di kecamatan selain UPK masih lemah.
Padahal, seperti BKAD telah ada aturan hukum yang jelas, yaitu UU No 32 dan PP
No 72. Susunan pengurus MAD yang ada hapus. MAD dipimpin langsung oleh pengurus
BKAD. FT menawarkan kepada forum, unsur masyarakat yang dipilih forum sebagai
sekretaris dan bendahara BKAD.


-         
H. Mahfud Asmari (Ketua BPUPK) menyampaikan bahwa ia akan
mengundurkan diri,


-         
FT menyampaikan agar nanti disampaikan kembali.
Pertama terkait BKAD dulu,


-         
Fajar menyampaikan bahwa jika memang demikian adanya,
maka perlu penambahan personil agar lembaga-lembaga tersebut kuat. Forum perlu
hati-hati dan selektif. Lembaga BKAD dan BPUPK harus diisi orang-orang yang
benar-benar mampu,


-         
Ust. Junaidi H. menambahkan bahwa jangan sampai Abd.
Wahid sebagai ketua BKAD mundur juga. Jika lembaga diisi orang-orang yang
sama-sama baru, maka akan perlu waktu untuk sesuaikan diri. Optimalisasi tidak
segera tercapai. Lembaga justru lemah. Lengkapi sekretaris dan bendahara saja.


-         
Hermanto menanyakan tentang masa kerja pengurus BKAD,


-         
FT menjawab, masa kerja BKAD adalah 3 tahun,


-         
Hermanto mengomentari, berarti telah habis masa kerja
BKAD yang lalu.


-         
Fajar mengusulkan sekali lagi, penambahan saja,


-         
H. Mahfudz mengusulkan ditambah saja. Jika disetujui,
ia mengusulkan Hozeimah dan Hermanto sebagai bendahara dan sekretaris BKAD,


-         
Ust. Junaidi mengatakan bahwa ia pun pilih Hermanto
sebagai sekretaris BKAD,


-         
FT menanyakan tentang suara desa lainnya,


-         
Martoso (Ketua TPK Wonorejo) mengatakan bahwa ia
memilih Hermanto. Ia juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting untuk
penguatan kelembagaan adalah insentif masing-masing pengurus lembaga tersebut,


-         
FT mengatakan bahwa ada insentif, tetapi bersifat at cost,


-         
Fajar menyatakan setuju Hermanto sebagai sekretaris
dan Hozeimah sebagai bendahara,


-         
Sumini (Anggota BPUPK) menyatakan setuju,


-         
FT menawarkan kembali kepada forum. Forum setuju,


-         
FT mengatakan bahwa BKAD perlu segera buat program,


-         
Fajar menyampaikan bahwa sebenarnya perlu ada
perwakilan per desa dalam BKAD,


-         
FT menyampaikan bahwa kemungkinan itu dapat terjadi di
kemudian hari. Saat ini yang akan segera di SK-kan hanya 3 orang,


-         
H. Mahfudz menyampaikan bahwa ia mengundurkan diri
dari kepengurusan BPUPK karena akhir-akhir ini sering sakit,


-         
FT menanyakan kepada pengurus BPUPK lainnya tentang
kesiapan mereka dalam kepengurusan BPUPK. Ust. Junaidi dan Sumini menyatakan
siap.


-         
H. Mahfudz mengusulkan agar pengurus yang ada
dinaikkan. Ust. Junaidi (Sekretaris BPUPK) menjadi ketua dan Sumini menjadi
sekretaris. Sebagai tambahan, saya usul Arsugiono,


-         
Arsugiono menyampaikan bahwa sebaiknya dipilih calon
yang lain. Mungkin dari Wonorejo, agar Wonorejo yang jauh letaknya tetap intens
koordinasinya,


-         
Fajar mengusulkan, sebaiknya ambilkan dari luar Desa
Sumberanyar. Agar seimbang. Ia mengusulkan Siti Rohana dari Sumberejo. Tugas
BPUPK, terutama setelah phase out,
sangat berat, sehingga perlu dipilih orang-orang yang memiliki intelektualitas
tinggi,


-         
Supriyadi (TPK Banyuputih) menyampaikan bahwa jika per
desa disepakati seimbang, ia pilih Mursalim,


-         
Ust. Junaidi menginformasikan bahwa siapa pun yang
terpilih perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir, BPUPK dan BKAD
akan aktif audit UPK dan rapat tanggal 1 setiap bulan,


-         
FT menanyakan persetujuan forum,


-         
Fajar mengatakan bahwa ia tetap pilih Rohana. Menurut
hasil tes dinyatakan bagus. Pengurus harus pinter. Jika yang mengawasi tidak
lebih pintar dari yang diawasi, ia khawatir lembaga BPUPK tidak berjalan,


-         
Sumini mengusulkan Mursalim. Yang juga harus
dipertimbangkan selain kepandaian adalah pengalaman. Kasihan jika Rohana
menjadi BPUPK. Bukan bagiannya,


-         
Hermanto mengusulkan voting saja (Rohana atau
Mursalim),


-         
Hasil voting, Mursalim memenangi 16 suara. Forum
langsung meminta Ketua BKAD menetapkan Mursalim,


f.      
Febrie G. Setiaputra (FK) menyampaikan bahwa dalam hal
kelembagaan masih terdapat dua lembaga yang perlu dipilih dan ditetapkan
pengurusnya oleh forum MAD, yaitu tim verifikasi dan tim pendanaan. Beberapa
perguliran terakhir yang melakukan verifikasi SPP adalah tim verifikasi dari
unsur kecamatan. Saat verifikasi SPP program, yang memverifikasi adalah Ibu
Erna (Staf Kec. Banyuputih).


Perguliran harus
memiliki tim verifikasi tersendiri yang ditetapkan dalam MAD. Peran tim
verifikasi dan tim pendanaan, terutama tim verifikasi, sangat penting. Anggota
tim harus ikut membantu UPK dalam menentukan masyarakat yang layak mendapat
pinjaman SPP beserta nominalnya. Oleh sebab itu, sebaiknya masing-masing desa
memilih wakil untuk menjadi anggota tim verifikasi dan tim pendanaan,
melengkapi tim verifikasi yang hanya seorang (B. Erna), dari unsur kecamatan.
FK menyerahkan pemilihan dan penetapan anggota tim verifikasi dan tim pendanaan
kepada masyarakat dengan dipimpin oleh ketua BKAD,


-         
Ust. Junaidi mengusulkan agar Hermanto selaku
sekretaris BKAD terpilih ikut memimpin MAD selaku sekretaris,


-         
Forum setuju,


-         
Ketua BKAD meminta Hermanto selaku sekretaris BKAD
terpilih untuk menjadi pimpinan sementara dalam rangka memimpin pemilihan tim
verifikasi dan tim pendanaan,


-         
Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih memimpin MAD.
Ia mengawali dengan penyampaian terima kasih telah dipercaya dan dipilih
sebagai sekretaris BKAD. Ia minta saran dan kritik masyarakat, agar BKAD
semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,


-         
Pimpinan sementara (Sekretaris BKAD) menanyakan
kesepakatan forum tentang penambahan tim verifikasi dan pemilihan tim pendanaan
dengan memilih seorang wakil dari desa untuk menjadi anggota kedua tim
tersebut. Forum sepakat. Pimpinan BKAD/MAD menanyakan kepada perwakilan
masing-masing desa tentang wakil desa yang disepakati untuk menjadi anggota
tim,


-         
Wakil Banyuputih mengusulkan Hasanu sebagai anggota
tim verifikasi dan Jen Hendri sebagai anggota tim pendanaan,


-         
Wakil Sumberejo mengusulkan Siti Rohana sebagai
anggota tim verifikasi dan Asiatun sebagai anggota tim pendanaan,


-         
Wakil Sumberanyar mengusulkan Kholifatus Sa’diyah
sebagai anggota tim verifikasi dan Trianto E.D. sebagai anggota tim pendanaan,


-         
Wakil Sumberwaru mengusulkan Hj. Farida sebagai
anggota tim verifikasi dan Tutik Indahwati sebagai anggota tim pendanaan,


-         
Wakil Wonorejo mengusulkan Muji Haryono sebagai
anggota tim verifikasi dan wahyuningsih sebagai anggota tim pendanaan,


-         
Pimpinan MAD menanyakan kembali kepada calon-calon
yang diusulkan oleh perwakilan desa mengenai kesanggupan mengemban tugas
sebagai anggota tim dengan baik. Calon-calon menyatakan kesanggupan,


-         
Pimpinan MAD menanyakan kepada forum mengenai
kesepakatan untuk menetapkan calon anggota tim tersebut menjadi anggota tim.
Forum menyepakati.


-         
Kepemimpinan MAD diserahkan kembali kepada ketua BKAD,


g.     
Fajar menanyakan kejelasan mengenai pembagian surplus
UPK, terutama mengenai dana sosial,


h.     
Ketua BKAD menunjuk FK untuk menjelaskan persoalan
yang ditanyakan oleh anggota forum,


i.       
FK menyampaikan bahwa sebenarnya, sesuai dengan jadwal
acara, pertanyaan anggota forum adalah salah satu bagian dari evaluasi
pelaksanaan PNPM MPd yang merupakan materi terakhir. Ada beberapa hal lain yang
nantinya perlu dibahas oleh forum, misalnya tentang permasalahan-permasalahan
yang dihadapi ditingkat desa dan kecamatan.


Sebelum akhirnya
membahas pembagian dana sosial secara khusus, FK meminta seluruh anggota forum membuka
materi halaman 3-9. FK menjelaskan tentang surplus serta prosedur dan aturan
penghitungan dan pembagian surplus. Ia menyampaikan bahwa masyarakat melalui
UPK perlu berhati-hati dalam penghitungan itu. Jangan sampai salah hitung. Jika
terjadi salah hitung, dapat dimungkinkan surplus terbagi tanpa berdasar dana
yang tersedia. Lebih lanjut, masyarakat akan merugi.


Dalam hal pembagian
surplus T.A. 2009, FK mengajak forum mencermati ulang penghitungan surplus T.A.
2008. Surplus T.A. tersebut telah dihitung dengan benar. FK lalu menyampaikan
perubahan aturan pembagian surplus pada 2009 dan dasar pemikirannya.
Disampaikan bahwa pada 2009, surplus hanya dibagi menjadi 4 komponen, yaitu:
modal, penguatan kelembagaan dan kelompok, dana sosial masyarakat, dan bonus
pengurus UPK. Komponen kelembagaan BKAD dan BPUPK yang semula dihitung,
termasuk dalam komponen penguatan kelembagan dan kelompok. Sehingga,
perhitungan pembagian surplus T.A. 2009 yang disampaikan kepada MAD tutup buku
tepat tetapi salah dalam memasukkannya di laporan perubahan modal. Alokasi
penguatan kelembagaan MAD/BKAD dan BPUPK masing-masing 7 juta hapus dan
termasuk dalam alokasi penguatan kelembagaan dan kelompok sejumlah
Rp13.280.000,00.


Dana sejumlah
Rp13.280.000,00 tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kelompok, pengadaan
buku administrasi kelompok, pameran hasil produksi kelompok, administrasi dan
pelaporan BKAD, rapat BKAD, transpor BKAD, fasilitasi pengembangan jaringan
usaha, dll. Dana tersebut bukan milik BKAD dan BPUPK saja. Kedua lembaga
tersebut perlu membuat rencana kerja yang jelas. Dalam hal ini, BKAD diharapkan
membuat rencana kerja untuk T.A. 2011. Ini penting untuk menyusun penganggaran
yang berimbang antara kelembagaan BKAd, BPUPK, dan kelompok. Anggaran untuk
kelompok, pelatihan kelompok misalnya, perlu disusun dengan baik. Surplus pada
dasarnya adalah hasil dari pengembalian kelompok. Kelompok juga harus dibina.
Apa pun materinya, bergantung pada kebutuhan kelompok, misalnya manajemen
keuangan dan penanganan pinjaman bermasalah. Jangan hanya mengambil keuntungan
dari kelompok tanpa ikut berusaha mengembangkan kelompok tersebut. Dengan
mengalokasikan dana untuk pembinaan atau pelatihan kelompok, diharapkan
kelompok semakin produktif dan angsuran pinjaman lancar. Hal itu akan
menjadikan surplus semakin meningkat pula. Ada komunikasi yang baik dan
hubungan saling menguntungkan antara lembaga manajerial, pengelola, kelompok,
dan masyarakat luas,


Mengenai surplus
dana sosial, perlu disampaikan penguatan oleh FT, terutama strateginya. Jangan
sampai masyarakat salah strategi yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan
program. Desember 2010 pembangunan dan penyaluran SPP harus selesai. Perlu
disusun strategi yang matang agar pelaksanaan program dan realisasi dana sosial
yang sedianya untuk pembangunan MCK sama-sama fokus dan terlaksana dengan baik.
FK mempersilahkan FT menyampaikan penegasan mengenai realisasi surplus dana
sosial,


j.       
FT menyampaikan kepada forum agar lebih dulu fokus
kepada pelaksanaan program 2010. Waktu tersisa tidak terlalu panjang. Realisasi
dana sosial dilakukan setelah program 2010 selesai,


k.     
Fajar menanyakan tentang tindak lanjut surat edaran
BPMP terkait realisasi dana sosial. Dulu di Kec. Banyuputih memang telah
dibahas mengenai peruntukan dana sosial, tetapi ada surat edaran dari BPMP.


l.       
FT menyampaikan bahwa surat itu telah ditanyakan oleh
wakil-wakil Kec. Banyuputih saat semiloka. FT meminta kesediaan Ust. Junaidi
sebagai salah satu dari wakil tersebut untuk menyampaikan jawaban Kepala BPMP
Kab. Situbondo terkait isi surat tersebut,


m.   
Ust. Junaidi menyampaikan bahwa isi surat tersebut
telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih. Hasilnya, kepala BPMP
menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, Ust. Junaidi
telah meminta kepada kepala BPMP untuk menerbitkan surat pencabutan surat
edaran tersebut. Kepala BPMP menengahi dengan bersepakat agar masyarakat
Banyuputih melakukan realisasi dana sosial berdasarkan hasil MAD,


n.     
FT menyampaikan bahwa ada permasalahan lain yang harus
dibahas di MAD Khusus, yaitu masalah dana kelompok yang telah disalahgunakan
oleh mantan ketua UPK (Heri Purwanto). Heri P. telah melakukan beberapa kali
pembayaran, tetapi masih tersisa Rp4.120.000,00. Pihak kecamatan telah menunggu
setahun lebih, tetapi tidak ada progres. Dana yang disalahgunakan itu adalah
tabungan kelompok Melati Krajan (Rp700.000,00), Nurul Iman (Rp550.000,00),
Karang Mangga (Rp560.000,00), Muslimat Melati (Rp480.000,00), Posyandu Anggrek
(Rp550.000,00), PKK 3 (Rp810.000,00), dan Baitus Sholihin (Rp470.000,00).
Dengan demikian, kelompok-kelompok tersebut belum dapat mengajukan perguliran,


o.     
Sekretaris BKAD menanyakan kepada forum mengenai
langkah yang harus diambil oleh para pelaku PNPM, terutama BKAD. Cukup disurati
atau perlu dilakukan upaya hukum. Sekretaris BKAD berpesan kepada pengurus UPK
secara keseluruhan agar tidak meniru tindakan tersebut,


p.     
Ketua BKAD mengatakan bahwa seluruh upaya telah
dilakukan. Yang belum hanya upaya hukum. Jika masyarakat menghendaki, maka atas
nama masyarakat, BKAD akan menempuh jalur itu,


q.     
Fajar meminta agar masalah yang ditimbulkan oleh
pengurus UPK harus diselesaikan oleh UPK. Jangan sampai kelompok ikut
dirugikan,


r.      
Mursalim menyarankan agar Heri Purwanto didatangi lagi
oleh BKAD. Lakukan teguran secara lisan. Jika tidak segera dibayar, buat
teguran tertulis. Jika masih saja belum dibayar, baru dilakukan langkah lebih
lanjut,


s.      
Sekretaris BKAD menanyakat kesepakatan forum. Form
setuju.


t.       
Sekretaris BKAD minta agar BKAD diberi salinan berita
acara atau apa pun yang dapat menjadi dasar bagi BKAD untuk melakukan langkah-langkah
yang telah menjadi kesepakatan forum MAD tersebut. Dengan itu, Sekretaris BKAD
berjanji akan segera menindaklanjuti kesepakatan itu bersama pengurus BKAD dan
pihak lain yang berwenang,


u.     
Ketua BKAD menanyakan kepada forum mengenai hal lain
yang perlu dibahas dalam MAD,


v.     
Hj. Farida menanyakan perihal realisasi SPP tahun 2010
yang hampir setaun belum terlaksana. Anggota kelompok selalu menanyakan,


w.   
FT mempersilahkan FK menjawab persoalan tersebut,


x.     
FK menyampaikan bahwa sesungguhnya persoalan SPP bukan
persoalan satu-dua kelompok saja. Pun bukan menjadi soal Hj. Farida sendiri.
SPP adalah persoalan masyarakat Banyuputih.


FK menjelaskan
bahwa SPP yang hingga kini belum cair dan membuat gelisah anggota kelompok SPP
adalah SPP program. Meskipun kelompok terdiri atas kelompok perguliran. Dana
untuk program berasal dari APBN dan APBD. Khusus SPP, dana berasal dari dana cost sharing (APBD). Sampai dengan
pelaksanaan MAD Khusus ini, belum ada keterangan yang pasti dari kabupaten
mengenai pencairan dana tersebut. Pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan telah
berupaya. Terakhir saat semiloka, para wakil dari kecamatan juga telah
menyampaikan hal ini langsung kepada kepala BPMP dan ketua DPRD, namun hasil
belum jelas.


FK menjelaskan
sekali lagi bahwa dengan adanya keterlambatan pencairan dana cost sharing itu, bukan hanya kelompok
yang mengalami kegelisahan. Masyarakat melalui UPK pun mengalami kegelisahan
yang sama. Menurut rencana, pada 2010, UPK melakukan perguliran hingga
perguliran 9. Kurang lebih 3 kali perguliran. Kenyataannya, sampai dengan
sekarang tak satu pun perguliran terlaksana, karena khawatir menimbulkan
kecemburuan di antara kelompok-kelompok yang ada. Kelompok-kelompok dimohon
bersabar,


y.     
Agenda pembahasan tuntas. Ketua BKAD menyerahkan
kembali kepada pembawa acara,


4.     
Doa dipimpin H. Mahfudz,


5.     
Penutup,


Pembawa acara
menyampaikan terima kasih atas kehadiran wakil masyarakat dan permohonan maaf
atas kekurangan pelaksanaan.

























MAD Khusus


Dalam MAD Khusus ini, PJOK Kec. Banyuputih dan Camat Banyuputih tidak dapat hadir. PJOK Kec. Banyuputih sakit, sedangkan Camat Banyuputih mengikuti pelatihan di kabupaten. TK PNPM atau faskab pun tidak dapat hadir karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi provinsi (rakorprov). Oleh sebab itu, acara laporan pelaksanaan PNPM MPd yang awalnya akan disampaikan oleh PJOK Kec. Banyuputih ditiadakan. Begitu juga dengan sambutan TK PNPM atau faskab.
Sambutan Camat Banyuputih disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuputih. Dalam sambutannya, sekcam mengarahkan agar pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelompok harus melakukan seleksi kelompok dan pengurusnya dengan baik. Pilih ketua kelompok yang memiliki kepandaian (terutama dalam hal administrasi dan manajemen keuangan), kejujuran, dan kepribadian sebagai pengayom. Hal ini penting, agar tingkat tunggakan di Kecamatan Banyuputih tidak semakin besar.
Hal lain yang perlu juga dilaksanakan adalah pola penyelesaian tunggakan yang baik. Misalnya, dengan cara penagihan. Jika penagihan tidak dihiraukan, berikan teguran secara lisan. Secara bertahap, jika teguran lisan tidak juga dihiraukan, berikan teguran tertulis. Tiga kali teguran tertulis tidak dihiraukan, bahas dalam musyawarah dan buatkan berita acara. Bagaimana pun, langkah-langkah ini penting agar pelaku PNPM secara umum tidak menyalahi tertib prosedur penanganan masalah. Kelompok menunggak harus menyadari bahwa dana SPP adalah modal abadi kecamatan.

1.      Acara inti MAD Khusus yang dipimpin langsung oleh Ketua BKAD Kec. Banyuputih
a.       Ketua BKAD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan MAD Khusus. Mengingat sifatnya yang khusus, beberapa agenda yang harus dibahas adalah mendesak dilakukan. Misalnya, pemilihan dan penetapan calon sekretaris UPK menjadi sekretaris UPK,
b.      Ketua BKAD menyampaikan bahwa sekretaris UPK perlu segera dipilih dan ditetapkan. Dari 9 orang yang lolos administrasi, hanya 8 orang yang hadir dalam pelaksanaan tes tulis, tes komputer, dan tes wawancara. Setelah diadakan serangkaian tes tersebut, tiga orang dengan nilai tertinggi diundang untuk mengikuti MAD Khusus agar dilakukan pemilihan dan penetapan oleh masyarakat. Tiga orang tersebut adalah Hasana, Siti Rohana, dan Trianto E.D..
Ketua BKAD menawarkan kepada forum MAD tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.
-          Ust. Junaidi Hafidz (Sekretaris BPUPK) mengusulkan sebelum pemilihan, calon sekretaris menyampaikan visi dan misi. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak salah menilai.
-          Ketua BKAD menawarkan kembali kepada forum, apakah usulan sekretaris BPUPK tersebut dapat disepakati.
-          Forum menyatakan kesepakatan.

c.      Penyampaian visi dan misi calon sekretaris UPK
-          Hasana
Hasana menyampaikan bahwa dia memiliki kesamaan visi misi dengan pemerintah terkait pengentasan kemiskinan melalaui PNPM MPd. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan menggunakan segala potensi, waktu, dan tenaga untuk menyukseskan PNPM MPd di Kec. Banyuputih. Terkait dengan adanya tunggakan SPP, bersama dengan pelaku lainnya, dia akan melakukan penagihan dan pembinaan kelompok,
-          Siti Rohana
Siti Rohana bertekad akan melengkapi segala sesuatu yang belum ada di UPK. Dia akan mendaur ulang kelembagaan UPK. Ilmu yang dia kuasai adalah ilmu komputer. Oleh sebab itu, dia akan pergunakan ilmu itu untuk bantu laksanakan tugas-tugas UPK,
-          Trianto E.D.
Trianto bertekad untuk sejahterakan masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin dan desa tertinggal. Ia akan melaksanakan tugas-tugas dengan jujur, loyal, dan optimal
d.      Setelah ketiga calon pengurus UPK menyampaikan visi dan misi, ketua BKAD kembali menawarkan kepada forum tentang mekanisme pemilihan sekretaris UPK.
-          Hermanto (Ketua BPD Sumberwaru) menyampaikan bahwa sebaiknya forum tidak lagi berpanjang waktu dan membuang tenaga untuk mengadakan pemilihan; langsung penetapan saja, karena seluruh calon sekretaris telah dites dengan pelbagai hal yang diperlukan. Calon dengan nilai tertinggi langsung ditetapkan menjadi sekretaris UPK,
-          Pratama, S.T. (FT) menanggapi usulan tersebut dengan menyampaikan maksud pemilihan oleh forum. Tim penguji belum menguji kepribadian (kejujuran, dll.) calon sekretaris. Masyarakat yang lebih tahu hal itu,
-          Hermanto mengusulkan perbaikan sistem tes calon pengurus UPK. Jika materi tes kepribadian belum dimasukkan dalam materi tes, perlu dimasukkan, sehingga saat MAD, forum tinggal menetapkan. Jika harus melalui voting, dikhawatirkan masyarakat tidak memilih dengan benar dan abai terhadap hasil tes. Di dalam voting, pemenang adalah pemilik suara terbanyak; tidak peduli dengan apa pun, termasuk hasil tes. Ini mengkhawatirkan,
-          Arsugiono (BPD Sumberanyar) mengusulkan agar tetap diadakan pungutan suara. Menurutnya, tes hanya bertujuan menyaring calon agar lebih ramping. Jika semua calon langsung ikut MAD, dapat terjadi masyarakat bingung dan salah pilih. Tetapi tiga besar tersebut adalah orang-orang terbaik dari seluruh calon. Tidak ada salahnya tetap dilaksanakan pungutan suara. Bagaimana pun, tes hanyalah sebuah komponen, ada komponen lain yang tidak kalah penting, yaitu keputusan masyarakat. Arsugiono juga mengusulkan agar dalam voting dijunjung syarat keberimbangan. Wakil tiap desa harus sama, sehingga yang banyak harus dikurangi,
-          Beberapa masyarakat menampakkan kekecewaan
-          Suharto Binar (Kepala Desa Sumberanyar) mengusulkan agar ketua BKAD tawarkan kepada forum, boleh voting, antara yang setuju tetapkan sesuai nilai dan yang setuju pungutan suara,
-          Ketua BKAD menawarkan kepada forum tentang opsi tersebut. Forum menghendaki voting kedua opsi. Hasil voting adalah 17 orang pilih langsung tetapkan dan 2 orang pilih pungutan suara. Berdasarkan hasil pungutan suara tersebut, ketua BKAD atas nama forum memutuskan untuk menetapkan Hasana sebagai sekretaris UPK,
-          Kepala Desa Wonorejo interupsi. Minta agar ditinjau kembali dan minta pendapat ketiga calon mengenai pemilihan yang berlangsung demikian,
-          Fajar (Ketua TPK Sumberwaru) mengajukan interupsi. Ia meminta pimpinan MAD tegas. Keputusan jangan mudah ditinjau kembali. Keputusan forum adalah mutlak. Jika selalu ikuti satu dua orang yang minta tinjau kembali, MAD tidak akan pernah selesai,
-          Ketua BKAD setuju. Ia kembali menyampaikan keputusan MAD tentang penetapan Hasana sebagai sekretaris UPK,
e.      FT menyampaikan ada beberapa hal terkait kelembagaan yang perlu dibenahi, yaitu BKAD dan BPUPK. Hal ini penting karena akan dibuatkan SK Bupati. Padahal, BKAD misalnya, belum memiliki susunan pengurus yang lengkap. Selain itu, Ibu Hariyani (Sekretaris BKAD) mengundurkan diri. Menurut hasil evaluasi, kelembagaan di kecamatan selain UPK masih lemah. Padahal, seperti BKAD telah ada aturan hukum yang jelas, yaitu UU No 32 dan PP No 72. Susunan pengurus MAD yang ada hapus. MAD dipimpin langsung oleh pengurus BKAD. FT menawarkan kepada forum, unsur masyarakat yang dipilih forum sebagai sekretaris dan bendahara BKAD.
-          H. Mahfud Asmari (Ketua BPUPK) menyampaikan bahwa ia akan mengundurkan diri,
-          FT menyampaikan agar nanti disampaikan kembali. Pertama terkait BKAD dulu,
-          Fajar menyampaikan bahwa jika memang demikian adanya, maka perlu penambahan personil agar lembaga-lembaga tersebut kuat. Forum perlu hati-hati dan selektif. Lembaga BKAD dan BPUPK harus diisi orang-orang yang benar-benar mampu,
-          Ust. Junaidi H. menambahkan bahwa jangan sampai Abd. Wahid sebagai ketua BKAD mundur juga. Jika lembaga diisi orang-orang yang sama-sama baru, maka akan perlu waktu untuk sesuaikan diri. Optimalisasi tidak segera tercapai. Lembaga justru lemah. Lengkapi sekretaris dan bendahara saja.
-          Hermanto menanyakan tentang masa kerja pengurus BKAD,
-          FT menjawab, masa kerja BKAD adalah 3 tahun,
-          Hermanto mengomentari, berarti telah habis masa kerja BKAD yang lalu.
-          Fajar mengusulkan sekali lagi, penambahan saja,
-          H. Mahfudz mengusulkan ditambah saja. Jika disetujui, ia mengusulkan Hozeimah dan Hermanto sebagai bendahara dan sekretaris BKAD,
-          Ust. Junaidi mengatakan bahwa ia pun pilih Hermanto sebagai sekretaris BKAD,
-          FT menanyakan tentang suara desa lainnya,
-          Martoso (Ketua TPK Wonorejo) mengatakan bahwa ia memilih Hermanto. Ia juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting untuk penguatan kelembagaan adalah insentif masing-masing pengurus lembaga tersebut,
-          FT mengatakan bahwa ada insentif, tetapi bersifat at cost,
-          Fajar menyatakan setuju Hermanto sebagai sekretaris dan Hozeimah sebagai bendahara,
-          Sumini (Anggota BPUPK) menyatakan setuju,
-          FT menawarkan kembali kepada forum. Forum setuju,
-          FT mengatakan bahwa BKAD perlu segera buat program,
-          Fajar menyampaikan bahwa sebenarnya perlu ada perwakilan per desa dalam BKAD,
-          FT menyampaikan bahwa kemungkinan itu dapat terjadi di kemudian hari. Saat ini yang akan segera di SK-kan hanya 3 orang,
-          H. Mahfudz menyampaikan bahwa ia mengundurkan diri dari kepengurusan BPUPK karena akhir-akhir ini sering sakit,
-          FT menanyakan kepada pengurus BPUPK lainnya tentang kesiapan mereka dalam kepengurusan BPUPK. Ust. Junaidi dan Sumini menyatakan siap.
-          H. Mahfudz mengusulkan agar pengurus yang ada dinaikkan. Ust. Junaidi (Sekretaris BPUPK) menjadi ketua dan Sumini menjadi sekretaris. Sebagai tambahan, saya usul Arsugiono,
-          Arsugiono menyampaikan bahwa sebaiknya dipilih calon yang lain. Mungkin dari Wonorejo, agar Wonorejo yang jauh letaknya tetap intens koordinasinya,
-          Fajar mengusulkan, sebaiknya ambilkan dari luar Desa Sumberanyar. Agar seimbang. Ia mengusulkan Siti Rohana dari Sumberejo. Tugas BPUPK, terutama setelah phase out, sangat berat, sehingga perlu dipilih orang-orang yang memiliki intelektualitas tinggi,
-          Supriyadi (TPK Banyuputih) menyampaikan bahwa jika per desa disepakati seimbang, ia pilih Mursalim,
-          Ust. Junaidi menginformasikan bahwa siapa pun yang terpilih perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir, BPUPK dan BKAD akan aktif audit UPK dan rapat tanggal 1 setiap bulan,
-          FT menanyakan persetujuan forum,
-          Fajar mengatakan bahwa ia tetap pilih Rohana. Menurut hasil tes dinyatakan bagus. Pengurus harus pinter. Jika yang mengawasi tidak lebih pintar dari yang diawasi, ia khawatir lembaga BPUPK tidak berjalan,
-          Sumini mengusulkan Mursalim. Yang juga harus dipertimbangkan selain kepandaian adalah pengalaman. Kasihan jika Rohana menjadi BPUPK. Bukan bagiannya,
-          Hermanto mengusulkan voting saja (Rohana atau Mursalim),
-          Hasil voting, Mursalim memenangi 16 suara. Forum langsung meminta Ketua BKAD menetapkan Mursalim,
f.       Febrie G. Setiaputra (FK) menyampaikan bahwa dalam hal kelembagaan masih terdapat dua lembaga yang perlu dipilih dan ditetapkan pengurusnya oleh forum MAD, yaitu tim verifikasi dan tim pendanaan. Beberapa perguliran terakhir yang melakukan verifikasi SPP adalah tim verifikasi dari unsur kecamatan. Saat verifikasi SPP program, yang memverifikasi adalah Ibu Erna (Staf Kec. Banyuputih).
Perguliran harus memiliki tim verifikasi tersendiri yang ditetapkan dalam MAD. Peran tim verifikasi dan tim pendanaan, terutama tim verifikasi, sangat penting. Anggota tim harus ikut membantu UPK dalam menentukan masyarakat yang layak mendapat pinjaman SPP beserta nominalnya. Oleh sebab itu, sebaiknya masing-masing desa memilih wakil untuk menjadi anggota tim verifikasi dan tim pendanaan, melengkapi tim verifikasi yang hanya seorang (B. Erna), dari unsur kecamatan. FK menyerahkan pemilihan dan penetapan anggota tim verifikasi dan tim pendanaan kepada masyarakat dengan dipimpin oleh ketua BKAD,
-          Ust. Junaidi mengusulkan agar Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih ikut memimpin MAD selaku sekretaris,
-          Forum setuju,
-          Ketua BKAD meminta Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih untuk menjadi pimpinan sementara dalam rangka memimpin pemilihan tim verifikasi dan tim pendanaan,
-          Hermanto selaku sekretaris BKAD terpilih memimpin MAD. Ia mengawali dengan penyampaian terima kasih telah dipercaya dan dipilih sebagai sekretaris BKAD. Ia minta saran dan kritik masyarakat, agar BKAD semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
-          Pimpinan sementara (Sekretaris BKAD) menanyakan kesepakatan forum tentang penambahan tim verifikasi dan pemilihan tim pendanaan dengan memilih seorang wakil dari desa untuk menjadi anggota kedua tim tersebut. Forum sepakat. Pimpinan BKAD/MAD menanyakan kepada perwakilan masing-masing desa tentang wakil desa yang disepakati untuk menjadi anggota tim,
-          Wakil Banyuputih mengusulkan Hasanu sebagai anggota tim verifikasi dan Jen Hendri sebagai anggota tim pendanaan,
-          Wakil Sumberejo mengusulkan Siti Rohana sebagai anggota tim verifikasi dan Asiatun sebagai anggota tim pendanaan,
-          Wakil Sumberanyar mengusulkan Kholifatus Sa’diyah sebagai anggota tim verifikasi dan Trianto E.D. sebagai anggota tim pendanaan,
-          Wakil Sumberwaru mengusulkan Hj. Farida sebagai anggota tim verifikasi dan Tutik Indahwati sebagai anggota tim pendanaan,
-          Wakil Wonorejo mengusulkan Muji Haryono sebagai anggota tim verifikasi dan wahyuningsih sebagai anggota tim pendanaan,
-          Pimpinan MAD menanyakan kembali kepada calon-calon yang diusulkan oleh perwakilan desa mengenai kesanggupan mengemban tugas sebagai anggota tim dengan baik. Calon-calon menyatakan kesanggupan,
-          Pimpinan MAD menanyakan kepada forum mengenai kesepakatan untuk menetapkan calon anggota tim tersebut menjadi anggota tim. Forum menyepakati.
-          Kepemimpinan MAD diserahkan kembali kepada ketua BKAD,
g.      Fajar menanyakan kejelasan mengenai pembagian surplus UPK, terutama mengenai dana sosial,
h.      Ketua BKAD menunjuk FK untuk menjelaskan persoalan yang ditanyakan oleh anggota forum,
i.        FK menyampaikan bahwa sebenarnya, sesuai dengan jadwal acara, pertanyaan anggota forum adalah salah satu bagian dari evaluasi pelaksanaan PNPM MPd yang merupakan materi terakhir. Ada beberapa hal lain yang nantinya perlu dibahas oleh forum, misalnya tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi ditingkat desa dan kecamatan.
Sebelum akhirnya membahas pembagian dana sosial secara khusus, FK meminta seluruh anggota forum membuka materi halaman 3-9. FK menjelaskan tentang surplus serta prosedur dan aturan penghitungan dan pembagian surplus. Ia menyampaikan bahwa masyarakat melalui UPK perlu berhati-hati dalam penghitungan itu. Jangan sampai salah hitung. Jika terjadi salah hitung, dapat dimungkinkan surplus terbagi tanpa berdasar dana yang tersedia. Lebih lanjut, masyarakat akan merugi.
Dalam hal pembagian surplus T.A. 2009, FK mengajak forum mencermati ulang penghitungan surplus T.A. 2008. Surplus T.A. tersebut telah dihitung dengan benar. FK lalu menyampaikan perubahan aturan pembagian surplus pada 2009 dan dasar pemikirannya. Disampaikan bahwa pada 2009, surplus hanya dibagi menjadi 4 komponen, yaitu: modal, penguatan kelembagaan dan kelompok, dana sosial masyarakat, dan bonus pengurus UPK. Komponen kelembagaan BKAD dan BPUPK yang semula dihitung, termasuk dalam komponen penguatan kelembagan dan kelompok. Sehingga, perhitungan pembagian surplus T.A. 2009 yang disampaikan kepada MAD tutup buku tepat tetapi salah dalam memasukkannya di laporan perubahan modal. Alokasi penguatan kelembagaan MAD/BKAD dan BPUPK masing-masing 7 juta hapus dan termasuk dalam alokasi penguatan kelembagaan dan kelompok sejumlah Rp13.280.000,00.
Dana sejumlah Rp13.280.000,00 tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kelompok, pengadaan buku administrasi kelompok, pameran hasil produksi kelompok, administrasi dan pelaporan BKAD, rapat BKAD, transpor BKAD, fasilitasi pengembangan jaringan usaha, dll. Dana tersebut bukan milik BKAD dan BPUPK saja. Kedua lembaga tersebut perlu membuat rencana kerja yang jelas. Dalam hal ini, BKAD diharapkan membuat rencana kerja untuk T.A. 2011. Ini penting untuk menyusun penganggaran yang berimbang antara kelembagaan BKAd, BPUPK, dan kelompok. Anggaran untuk kelompok, pelatihan kelompok misalnya, perlu disusun dengan baik. Surplus pada dasarnya adalah hasil dari pengembalian kelompok. Kelompok juga harus dibina. Apa pun materinya, bergantung pada kebutuhan kelompok, misalnya manajemen keuangan dan penanganan pinjaman bermasalah. Jangan hanya mengambil keuntungan dari kelompok tanpa ikut berusaha mengembangkan kelompok tersebut. Dengan mengalokasikan dana untuk pembinaan atau pelatihan kelompok, diharapkan kelompok semakin produktif dan angsuran pinjaman lancar. Hal itu akan menjadikan surplus semakin meningkat pula. Ada komunikasi yang baik dan hubungan saling menguntungkan antara lembaga manajerial, pengelola, kelompok, dan masyarakat luas,
Mengenai surplus dana sosial, perlu disampaikan penguatan oleh FT, terutama strateginya. Jangan sampai masyarakat salah strategi yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program. Desember 2010 pembangunan dan penyaluran SPP harus selesai. Perlu disusun strategi yang matang agar pelaksanaan program dan realisasi dana sosial yang sedianya untuk pembangunan MCK sama-sama fokus dan terlaksana dengan baik. FK mempersilahkan FT menyampaikan penegasan mengenai realisasi surplus dana sosial,
j.        FT menyampaikan kepada forum agar lebih dulu fokus kepada pelaksanaan program 2010. Waktu tersisa tidak terlalu panjang. Realisasi dana sosial dilakukan setelah program 2010 selesai,
k.      Fajar menanyakan tentang tindak lanjut surat edaran BPMP terkait realisasi dana sosial. Dulu di Kec. Banyuputih memang telah dibahas mengenai peruntukan dana sosial, tetapi ada surat edaran dari BPMP.
l.        FT menyampaikan bahwa surat itu telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih saat semiloka. FT meminta kesediaan Ust. Junaidi sebagai salah satu dari wakil tersebut untuk menyampaikan jawaban Kepala BPMP Kab. Situbondo terkait isi surat tersebut,
m.    Ust. Junaidi menyampaikan bahwa isi surat tersebut telah ditanyakan oleh wakil-wakil Kec. Banyuputih. Hasilnya, kepala BPMP menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, Ust. Junaidi telah meminta kepada kepala BPMP untuk menerbitkan surat pencabutan surat edaran tersebut. Kepala BPMP menengahi dengan bersepakat agar masyarakat Banyuputih melakukan realisasi dana sosial berdasarkan hasil MAD,
n.      FT menyampaikan bahwa ada permasalahan lain yang harus dibahas di MAD Khusus, yaitu masalah dana kelompok yang telah disalahgunakan oleh mantan ketua UPK (Heri Purwanto). Heri P. telah melakukan beberapa kali pembayaran, tetapi masih tersisa Rp4.120.000,00. Pihak kecamatan telah menunggu setahun lebih, tetapi tidak ada progres. Dana yang disalahgunakan itu adalah tabungan kelompok Melati Krajan (Rp700.000,00), Nurul Iman (Rp550.000,00), Karang Mangga (Rp560.000,00), Muslimat Melati (Rp480.000,00), Posyandu Anggrek (Rp550.000,00), PKK 3 (Rp810.000,00), dan Baitus Sholihin (Rp470.000,00). Dengan demikian, kelompok-kelompok tersebut belum dapat mengajukan perguliran,
o.      Sekretaris BKAD menanyakan kepada forum mengenai langkah yang harus diambil oleh para pelaku PNPM, terutama BKAD. Cukup disurati atau perlu dilakukan upaya hukum. Sekretaris BKAD berpesan kepada pengurus UPK secara keseluruhan agar tidak meniru tindakan tersebut,
p.      Ketua BKAD mengatakan bahwa seluruh upaya telah dilakukan. Yang belum hanya upaya hukum. Jika masyarakat menghendaki, maka atas nama masyarakat, BKAD akan menempuh jalur itu,
q.      Fajar meminta agar masalah yang ditimbulkan oleh pengurus UPK harus diselesaikan oleh UPK. Jangan sampai kelompok ikut dirugikan,
r.       Mursalim menyarankan agar Heri Purwanto didatangi lagi oleh BKAD. Lakukan teguran secara lisan. Jika tidak segera dibayar, buat teguran tertulis. Jika masih saja belum dibayar, baru dilakukan langkah lebih lanjut,
s.       Sekretaris BKAD menanyakat kesepakatan forum. Form setuju.
t.        Sekretaris BKAD minta agar BKAD diberi salinan berita acara atau apa pun yang dapat menjadi dasar bagi BKAD untuk melakukan langkah-langkah yang telah menjadi kesepakatan forum MAD tersebut. Dengan itu, Sekretaris BKAD berjanji akan segera menindaklanjuti kesepakatan itu bersama pengurus BKAD dan pihak lain yang berwenang,
u.      Ketua BKAD menanyakan kepada forum mengenai hal lain yang perlu dibahas dalam MAD,
v.      Hj. Farida menanyakan perihal realisasi SPP tahun 2010 yang hampir setaun belum terlaksana. Anggota kelompok selalu menanyakan,
w.    FT mempersilahkan FK menjawab persoalan tersebut,
x.      FK menyampaikan bahwa sesungguhnya persoalan SPP bukan persoalan satu-dua kelompok saja. Pun bukan menjadi soal Hj. Farida sendiri. SPP adalah persoalan masyarakat Banyuputih.
FK menjelaskan bahwa SPP yang hingga kini belum cair dan membuat gelisah anggota kelompok SPP adalah SPP program. Meskipun kelompok terdiri atas kelompok perguliran. Dana untuk program berasal dari APBN dan APBD. Khusus SPP, dana berasal dari dana cost sharing (APBD). Sampai dengan pelaksanaan MAD Khusus ini, belum ada keterangan yang pasti dari kabupaten mengenai pencairan dana tersebut. Pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan telah berupaya. Terakhir saat semiloka, para wakil dari kecamatan juga telah menyampaikan hal ini langsung kepada kepala BPMP dan ketua DPRD, namun hasil belum jelas.
FK menjelaskan sekali lagi bahwa dengan adanya keterlambatan pencairan dana cost sharing itu, bukan hanya kelompok yang mengalami kegelisahan. Masyarakat melalui UPK pun mengalami kegelisahan yang sama. Menurut rencana, pada 2010, UPK melakukan perguliran hingga perguliran 9. Kurang lebih 3 kali perguliran. Kenyataannya, sampai dengan sekarang tak satu pun perguliran terlaksana, karena khawatir menimbulkan kecemburuan di antara kelompok-kelompok yang ada. Kelompok-kelompok dimohon bersabar,
y.      Agenda pembahasan tuntas. Ketua BKAD menyerahkan kembali kepada pembawa acara,
4.      Doa dipimpin H. Mahfudz,
5.      Penutup,
Pembawa acara menyampaikan terima kasih atas kehadiran wakil masyarakat dan permohonan maaf atas kekurangan pelaksanaan.